
Barru, 13 Oktober 2025 — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru, Syamsurezky, S.H., M.H., menyerahkan secara simbolis tiga sertifikat tanah wakaf kepada para nadzir lembaga keagamaan, Senin (13/10/2025), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barru.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru, Dr. H. Jamaruddin, M.Ag., didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kamarju, S.H.I., beserta staf. Hadir pula Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru, Filzah Wajdi, S.P, M.Si., bersama jajaran.

Adapun sertifikat tanah wakaf yang diserahkan masing-masing adalah:
• Musholla Nurul Haq di Desa Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja,
• Madrasah Tsanawiyah DDI Cilellang di Kecamatan Mallusetasi, dan
• Pondok Pesantren Hidayatullah di Kelurahan Sepe’e, Kecamatan Barru.

Dalam sambutannya, Kajari Barru menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah wakaf ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan di Kabupaten Barru. “Tanah wakaf harus memiliki kekuatan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Kami mendukung penuh program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang digagas oleh Kementerian Agama dan BPN,” ujarnya.

Sementara itu, Kakan Kemenag Barru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Negeri dan BPN Barru dalam proses sertifikasi tanah wakaf. “Langkah ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menjaga dan melindungi aset umat. Kami berharap sinergi ini terus terjalin dalam memperkuat pengelolaan wakaf di Barru,” tutur H. Jamaruddin.

Acara berlangsung khidmat dan penuh keakraban, ditutup dengan sesi foto bersama antara para pejabat instansi terkait dan penerima sertifikat wakaf.
(Arga)


